Prolamasi Kemerdekaan Indonesia
September 11th, 2009PROLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA

Setelah sekian lama berada di dalam belenggu penjajahan, pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia dengan Proklamasinya menyatakan dirinya bangsa yang merdeka. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu di lakukan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia di lakukan dengan penuh tekad dan keyakinan, di landasi dan di jiwai oleh suatu cita-cita luhur sebagai mana di rumuskan di dalamPembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa san oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang Mha Esa dan dengan di dorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
![]()
Kemudian dari pada itu untuk membentuk Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpa dara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut malaksanakan keterriban duniayang berdasarkan kemerdekaan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Udang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.














